TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JANGKA WAKTU PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA TETAP
Abstract: Seorang pekerja
tetap dapat melaksanakan kerja lembur. Kerja lembur tersebut harus dilaksanakan
sesuai dengan syarat maupun ketentuan, salah satu ketentuannya yakni kerja
lembur tersebut harus atas persetujuan antara pekerja dengan pengusaha. Kerja
lembur yang telah disepakati merupakan kewajiban bagi pekerja dan setelah
pekerja tersebut melaksanakan kewajibannya, pengusaha wajib membayar hak yang
berupa upah kerja lembur. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam karya
ilmiah ini yakni mengenai tinjauan yuridis terhadap jangka waktu pembayaran
upah kerja lembur bagi pekerja.
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk dapat
mengetahui dan memahami jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja
tetap. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah jenis
penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini terutama menggunakan
bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai sumber bahan
penelitiannya.
Jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja tetap dapat
dibayarkan pada saat pembayaran upah pokok maupun tunjangan yang dibayarkan
bulanan sesuai dengan peraturan mengenai upah minimum provinsi dan perjanjian
kerja. Perusahaan yang melanggar perjanjian kerja/wanprestasi dapat dikenai
sanksi dan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.
Penulis: Wulan Yulianita,
Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd160336