TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Memorandum of Understanding
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, yang juga akan menjadi pokok
permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini. Latar belakang penulisan
ini adalah bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun dalam peraturan
perundang-undangan lainnya di Indonesia, tidak ada suatu ketentuan yang secara
khusus mengatur mengenai memorandum of understanding. Tujuan dari penulisan ini
adalah untuk mengetahui tempat pengaturan memorandum of understanding dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulisan ini menggunakan metode hukum
normatif, dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan literatur
terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa memorandum of understanding
diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian
sebagai suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang
syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tentang perjanjian yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya.
Penulis: I Made Bayu Wiguna, I
Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd160308