TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN PRESIDEN PERSPEKTIF FIQH DUSTÛRIY

Abstrak: Artikel ini membahas tentang tinjauan fiqh dustûriy terhadap tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden. Ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Dalam undang-undang No 48 tahun 2009 N0 157 tentang kekuasaan kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum di antaranya pemilihan presiden. Dalam fiqh dustûriy, penyelesaian sengketa hasil pilpres yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi sesuai dengan konsep wilâyah al-mazâlim yang memiliki wewenang untuk memutuskan perkara apapun dalam bentuk kezaliman, baik yang menyangkut aparat negara ataupun yang menyangkut penyimpangan khalifah terhadap hukum-hukum syara’ atau yang menyangkut ma’na salah satu teks perundang-undangan.
Kata Kunci: Wewenang, Mahkamah Konstitusi, sengketa pemilihan Presiden, fiqh dustûriy
Penulis: Dwi Ayu Sobiroh
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160323

Artikel Terkait :