TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN PRESIDEN PERSPEKTIF FIQH DUSTÛRIY
Abstrak: Artikel ini membahas
tentang tinjauan fiqh dustûriy terhadap tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi
dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden. Ketentuan Pasal 24 C ayat
(1) UUD 1945 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus
perselisihan hasil pemilu. Dalam undang-undang No 48 tahun 2009 N0 157 tentang
kekuasaan kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus
perselisihan hasil pemilihan umum di antaranya pemilihan presiden. Dalam fiqh
dustûriy, penyelesaian sengketa hasil pilpres yang dilakukan oleh mahkamah
konstitusi sesuai dengan konsep wilâyah al-mazâlim yang memiliki wewenang untuk
memutuskan perkara apapun dalam bentuk kezaliman, baik yang menyangkut aparat
negara ataupun yang menyangkut penyimpangan khalifah terhadap hukum-hukum
syara’ atau yang menyangkut ma’na salah satu teks perundang-undangan.
Penulis: Dwi Ayu Sobiroh
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160323