UPAYA BANK DALAM PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

Abstract: Penulisan ini berjudul “Upaya Bank dalam Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah” tujuannya agar mengetahui bagaimana upaya bank dalam melakukan penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif dan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan. Kesimpulan penulisan ini adalah bank memiliki dua cara dalam menyelesaikan kredit bersmasalah yaitu dengan penyelamatan dan penyelesaian. Penyelamatan kredit bermasalah dilakukan dengan melalui alternative yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Sedangkan dalam penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui lembaga hukum seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Keywords: Bank, Kredit bermasalah, penyelamatan, penyelesaian
Penulis: I Made Jaya Nugraha, I Made Udian
Kode Jurnal: jphukumdd160309

Artikel Terkait :