UPAYA BANK DALAM PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Upaya Bank dalam Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah”
tujuannya agar mengetahui bagaimana upaya bank dalam melakukan penyelamatan dan
penyelesaian kredit bermasalah. Metode penulisan yang digunakan adalah
penelitian Hukum Normatif dan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum
kepustakaan. Kesimpulan penulisan ini adalah bank memiliki dua cara dalam
menyelesaikan kredit bersmasalah yaitu dengan penyelamatan dan penyelesaian.
Penyelamatan kredit bermasalah dilakukan dengan melalui alternative yaitu
penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Sedangkan dalam
penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui lembaga hukum seperti Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
(DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Penulis: I Made Jaya Nugraha,
I Made Udian
Kode Jurnal: jphukumdd160309