UU Khusus LPP: Solusi Transformasi RRI-TVRI

Abstrak: Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002, Radio Republik Indonesia (RRI) danTelevisi Republik Indonesia (TVRI) telah menjadi lembaga penyiaran publik. Sampai tahun 2012, transformasi dari kedua lembaga ini masih menghadapi berbagai hambatan, dari dalam maupun luar. RRI maupun TVRI masih mengalami krisis identitas apakah murnimenjadi representasi publik atau melayani penguasa, karena masih kuatnya pengaruh kekuasaan – tidak benar-benar bebas dari intervensi pemerintah, masalah profesionalismePNS, dan permasalahan keuangan. Muncul kebutuhan untuk membuat regulasi yang barudan khusus mengatur penyiaran publik. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan dan perubahan RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik di masa depan.
Kata Kunci: publik, penyiaran, perubahan, RRI, TVRI
Penulis: Masduki
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130542

Artikel Terkait :

Jp Komunikasi dd 2013