WANPRESTASI DALAM HAL PEMBERIAN KREDIT TANPA JAMINAN KEPADA DEBITUR KOPERASI KUMBASARI BADUNG

Abstract: Di dalam Undang – Undang tentang jaminan, tidak dengan jelas diatur apakah dalam pemberian kredit harus memakai jaminan atau tidak, yang menimbulkan ketidakpastiaan hukum bagi Kreditur yang tentunya tidak diharapkan dalam pelaksanaan pemberian kredit. Masalah yang timbul adalah pihak debitur dalam meminjam suatu kredit pada KOPPAS Kumbasari Badung ada yang menyerahkan kredit dan ada yang tanpa menyerahkan kredit. Dengan adanya debitur yang meminjam kredit dengan tanpa adanya jaminan memunculkan masalah seperti debitur tidak memenuhi prestasi tepat pada waktunya (wanprestasi) yang dapat menyebakan kerugian bagi koperasi. Dengan adanya pemberian kredit tanpa jaminan pada KOPPAS Kumbasari Badung memunculkan pertanyaan faktor – faktor apakah yang berpengaruh dalam hal terjadinya wanprestasi dalam pemberian kredit tanpa jaminan di Koperasi Kumbasari Badung. Oleh karena itu, Pengurus KOPPAS Kumbasari Badung harus berhati – hati dalam memberikan pinjaman kredit tanpa jaminan, karena dalam suatu peminjaman kredit harus diketahui dan disetujui oleh pengurus, maka dari itu secara tidak langsung pengurus harus bertanggung jawab dalam pemberian kredit tanpa jaminan kepada debitur yang wanprestasi. Dan bagaimanakah bentuk tanggung jawab pengurus KOPPAS dalam hal pemberian kredit tanpa jaminan kepada debitur yang wanprestasi di Koperasi Kumbasari Badung adalah pengurus akan mempertanggung jawabkannya pada saat rapat anggota, dan apabila peminjaman kredit tersebut sampai mengakibatkan kerugian pada koperasi maka pengurus secara bersama – sama bertanggungjawab untuk mengganti untuk mengganti kerugian yang diderita oleh koperasi.
Keywords: Koperasi, Kredit, Jaminan, Wanprestasi
Penulis: Putu Oka Pradnyana, I Ketut Westra
Kode Jurnal: jphukumdd160257

Artikel Terkait :