WANPRESTASI DALAM HAL PEMBERIAN KREDIT TANPA JAMINAN KEPADA DEBITUR KOPERASI KUMBASARI BADUNG
Abstract: Di dalam Undang –
Undang tentang jaminan, tidak dengan jelas diatur apakah dalam pemberian kredit
harus memakai jaminan atau tidak, yang menimbulkan ketidakpastiaan hukum bagi
Kreditur yang tentunya tidak diharapkan dalam pelaksanaan pemberian kredit.
Masalah yang timbul adalah pihak debitur dalam meminjam suatu kredit pada
KOPPAS Kumbasari Badung ada yang menyerahkan kredit dan ada yang tanpa
menyerahkan kredit. Dengan adanya debitur yang meminjam kredit dengan tanpa
adanya jaminan memunculkan masalah seperti debitur tidak memenuhi prestasi
tepat pada waktunya (wanprestasi) yang dapat menyebakan kerugian bagi koperasi.
Dengan adanya pemberian kredit tanpa jaminan pada KOPPAS Kumbasari Badung memunculkan
pertanyaan faktor – faktor apakah yang berpengaruh dalam hal terjadinya
wanprestasi dalam pemberian kredit tanpa jaminan di Koperasi Kumbasari Badung.
Oleh karena itu, Pengurus KOPPAS Kumbasari Badung harus berhati – hati dalam
memberikan pinjaman kredit tanpa jaminan, karena dalam suatu peminjaman kredit
harus diketahui dan disetujui oleh pengurus, maka dari itu secara tidak
langsung pengurus harus bertanggung jawab dalam pemberian kredit tanpa jaminan
kepada debitur yang wanprestasi. Dan bagaimanakah bentuk tanggung jawab
pengurus KOPPAS dalam hal pemberian kredit tanpa jaminan kepada debitur yang
wanprestasi di Koperasi Kumbasari Badung adalah pengurus akan mempertanggung
jawabkannya pada saat rapat anggota, dan apabila peminjaman kredit tersebut
sampai mengakibatkan kerugian pada koperasi maka pengurus secara bersama – sama
bertanggungjawab untuk mengganti untuk mengganti kerugian yang diderita oleh
koperasi.
Penulis: Putu Oka Pradnyana, I
Ketut Westra
Kode Jurnal: jphukumdd160257