WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI MINUMAN BERARKOHOL GOLONGAN C DI AJ SHOP SANUR

Abstract: Perjanjian adalah suatu tindakan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih. Dengan demikian berarti perjanjian juga akan melahirkan hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan bagi mereka yang membuat perjanjian. Judul penelitian ini adalah Wanprestasi Dalam Perjanjian Konsinyasi Minuman Beralkohol Golongan C di AJ Shop Sanur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan AJ Sop Sanur melakukan wanprestasi sehingga menyebabkan PT. Pancaniaga Bali Perkasa Merugi dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang terjadi atas wanprestasi dalam perjanjian konsinyasi antara PT. Pancaniaga Bali Perkasa dengan AJ Shop Sanur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan cara meneliti perjanjian konsinyasi yang dilakukan oleh PT. Pancaniaga Bali Perkasa dengan AJ Shop Sanur. Sehingga mendapat data yang menyatakan bahwa AJ shop Sanur melakukan wanprestasi atas perjanjian konsinyasi yang telah disepakati.
Keywords: Alkohol, Hukum, Kosinyasi, Minuman
Penulis: I Komang Riandika Febi Pranatha, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd160269

Artikel Terkait :