WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI MINUMAN BERARKOHOL GOLONGAN C DI AJ SHOP SANUR
Abstract: Perjanjian adalah
suatu tindakan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang
atau lebih. Dengan demikian berarti perjanjian juga akan melahirkan hak dan
kewajiban di bidang hukum kekayaan bagi mereka yang membuat perjanjian. Judul
penelitian ini adalah Wanprestasi Dalam Perjanjian Konsinyasi Minuman
Beralkohol Golongan C di AJ Shop Sanur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor apa yang menyebabkan AJ Sop Sanur melakukan wanprestasi
sehingga menyebabkan PT. Pancaniaga Bali Perkasa Merugi dan bagaimana upaya
penyelesaian sengketa yang terjadi atas wanprestasi dalam perjanjian konsinyasi
antara PT. Pancaniaga Bali Perkasa dengan AJ Shop Sanur. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian empiris dengan cara meneliti perjanjian
konsinyasi yang dilakukan oleh PT. Pancaniaga Bali Perkasa dengan AJ Shop
Sanur. Sehingga mendapat data yang menyatakan bahwa AJ shop Sanur melakukan
wanprestasi atas perjanjian konsinyasi yang telah disepakati.
Penulis: I Komang Riandika
Febi Pranatha, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd160269