EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA SINGARAJA
Abstract: Kawasan Tanpa Rokok
diatur berdasarkan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011, dalam pelaksanaanya
masih banyak terjadi pelanggaran di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
tanpa rokok di Kota Singaraja. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: (1)
Bagaimana pelaksanaan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan
Tanpa Rokok Di Kota Singaraja? (2) Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten
Buleleng dalam melaksanakan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Singaraja? Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Pelaksanaan
Perda KTR di Kota Singaraja masih belum efektif. Hal ini dikarenakan oleh
beberapa faktor yaitu lemahnya sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar,
tidak adanya tim khusus yang dibentuk dalam penegakan pelaksanaan Perda KTR,
kurangnya sarana dan fasilitas yang khusus menyediakan tempat untuk merokok di
kawasan tanpa rokok, kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang masih melanggar
dan melakukan kegiatan merokok pada kawasan tanpa rokok. Upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, yaitu upaya preventif berupa sosialisasi,
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 2 Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan upaya represif berupa pengenaan sanksi pidana atau denda bagi
pelanggar Perda KTR di Kota Singaraja.
Penulis: I Wayan Arsana Rama
Putra, I Gusti Ngurah Wairocana, I Gusti Ayu Putri Kartika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160729