EKSISTENSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU (STATE AUXILIARY BODIES) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Abstract: Makalah ini
mengangkat judul Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Bantu (State Auxiliary Bodies) Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Dengan
permasalahan Bagaimana kemandirian KPI sebagai lembaga negara bantu (state
auxiliary bodies) berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi? Bagaimana
peran dan fungsi KPI dalam penegakan hukum berdasarkan UU Penyiaran sebagai
lembaga negara bantu (state auxiliary bodies)? Penelitian yang dilakukan
kaitannya dengan penulisan skripsi ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian
normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang
didasarkan pada data sekunder. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
005/PUU-I/2003, tersebut hal dinyatakan oleh MK tidak menyalahi, tidak bertentangan
dengan UUD 1945 dan KPI adalah lembaga negara yang bersifat
independen.Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 031/PUU-IV/2006,
KPI mempermasalahkan pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002
ternyata bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam rangka
menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang
menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.
Penulis: Luh Putu Ade
Suandewi, Gede Marhaendra Wija Atmaja
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160687