EKSISTENSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU (STATE AUXILIARY BODIES) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Abstract: Makalah ini mengangkat judul Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Negara Bantu (State Auxiliary Bodies) Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Dengan permasalahan Bagaimana kemandirian KPI sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary bodies) berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi? Bagaimana peran dan fungsi KPI dalam penegakan hukum berdasarkan UU Penyiaran sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary bodies)? Penelitian yang dilakukan kaitannya dengan penulisan skripsi ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003, tersebut hal dinyatakan oleh MK tidak menyalahi, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen.Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 031/PUU-IV/2006, KPI mempermasalahkan pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002 ternyata bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi  berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.
Keywords: KPI , Lembaga Negara , Sistem Pemerintahan
Penulis: Luh Putu Ade Suandewi, Gede Marhaendra Wija Atmaja
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160687

Artikel Terkait :