HAK ANAK UNTUK MEMILIH AGAMANYA SENDIRI SEBAGAI BENTUK HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA
ABSTRAK: Tulisan ini berjudul
Hak Anak untuk Memilih Agamanya Sendiri sebagai Bentuk Hak atas Kebebasan
Beragama, tulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan
pendekatan pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan perundang-undangan.
Tulisan ini akan memaparkan mengenai pengaturan hak atas kebebasan beragama
terkait hak anak untuk memilih agamanya sendiri. Kesimpulan yang dapat ditarik
dari tulisan ini adalah meskipun ketika lahir agama anak mengikuti agama orang
tuanya, namun ketika anak tersebut memutuskan untuk memilih agamanya sendiri
yang berbeda dengan orang tuanya, orang tua tidak boleh melarangnya, sebab ini
merupakan bentuk dari hak atas kebebasan beragama yang telah dijamin dalam
konstitusi dan instrumen hukum lainnya.
Penulis: M. Najib, Ni Luh Gede
Astariyani
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160649