HAK ANAK UNTUK MEMILIH AGAMANYA SENDIRI SEBAGAI BENTUK HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA

ABSTRAK: Tulisan ini berjudul Hak Anak untuk Memilih Agamanya Sendiri sebagai Bentuk Hak atas Kebebasan Beragama, tulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini akan memaparkan mengenai pengaturan hak atas kebebasan beragama terkait hak anak untuk memilih agamanya sendiri. Kesimpulan yang dapat ditarik dari tulisan ini adalah meskipun ketika lahir agama anak mengikuti agama orang tuanya, namun ketika anak tersebut memutuskan untuk memilih agamanya sendiri yang berbeda dengan orang tuanya, orang tua tidak boleh melarangnya, sebab ini merupakan bentuk dari hak atas kebebasan beragama yang telah dijamin dalam konstitusi dan instrumen hukum lainnya.
Kata Kunci: Anak, Memilih Agama, Hak atas Kebebasan Beragama
Penulis: M. Najib, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160649

Artikel Terkait :