HAK VETO DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM KAITAN DENGAN PRINSIP PERSAMAAN KEDAULATAN
Abstract: Hak veto yang
dimiliki oleh anggota-anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) senantiasa menjadi kontroversi bagi masyarakat internasional. Artikel ini
bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak veto dalam Piagam PBB serta untuk
menganalisis keterkaitan antara hak veto dengan prinsip persamaan kedaulatan
yang ada dalam Piagam PBB. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis
instrumen-instrumen internasional yang relevan dan pendekatan analis konsep
hukum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hak veto diatur secara implisit dalam
Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB. Adapun keberadaan hak veto bertentangan dengan
prinsip persamaan kedaulatan yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB.
Penulis: Sulbianti, I Made
Pasek Diantha, Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160722