HARMONISASI KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Abstract: Masyarakat ekonomi
ASEAN (MEA) terbentuk dalam rangka mewujudkanASEAN menjadi kawasan yang stabil,
makmur, dan sangat kompetitif, oleh karena ituNegara-Negara anggota ASEAN
hendaknya memiliki kebijakan persaingan usaha secaranasional dan ASEAN juga
perlu memiliki kesepakatan terhadap kebijakan persainganusaha. Artikel ini
merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatanperaturan
perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan sejarah,serta
pendekatan perbandingan. Artikel ini menyimpulkan bahwa ASEAN belum
memilikikebijakan yang mengatur kegiatan persaingan usaha MEA secara umum
sehingga kegiatanyang dilakukan Negara anggota masih mengacu kepada kebijakan
masing-masing Negaradan ASEAN menerbitkan ASEAN Regional Guidelines on Competition
Policy sebagaipedoman. Harmonisasi kebijakan persaingan usaha pada MEA dapat
dilakukan denganmewajibkan setiap negara untuk memiliki kebijakan persaingan
usaha sesuai denganstandar ASEAN, penyesuaian peraturan tiap negara,
pembentukan lembaga penyelesaiansengketa regional ASEAN, dan dengan adanya
transparansi ketentuan kebijakan MEA.
Penulis: I Gusti Ayu Agung
Ratih Maha Iswari Dwija Putri, Ida Bagus Wyasa Putra, Ida Bagus Erwin
Ranawijaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160703