HARMONISASI PENGATURAN PERSYARATAN TENAGA KERJA ASING DALAM SKEMA REGULASI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY

Abstract: Harmonisasi hukum merupakan suatu penggabungan dan penyalarasan peraturanhukum, untuk menghindari peraturan hukum yang berbenturan atau disharmonisasihukum, pada tahun 2008 ASEAN mengeluarkan Cetak Biru Masyarakat ekonomiASEAN 2015, yakni sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang arusbebas terhadap beberapa sektor ekonomi, termasuk yaitu Tenaga Kerja terlatih,dalam pembebasan tenaga kerja terlatih ini, ASEAN pun menemui hambatanhambatanterhadap produk hukumnya sendiri yakni setiap negara anggota ASEANmemiliki peraturan yang berbeda-beda terhadap Tenaga kerja asing yangberkeinginan bekerja di wilayah sesama negara ASEAN.
Keywords: Masyarakat Ekonomi ASEAN, Tenaga Kerja Asing, Pengaturan, Harmonisasi
Penulis: Ida Bagus Gede Satya Wibawa Antara, Ida Bagus Wyasa Putra, Ida Bagus Erwin Ranawijaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160686

Artikel Terkait :