HARMONISASI PENGATURAN PERSYARATAN TENAGA KERJA ASING DALAM SKEMA REGULASI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
Abstract: Harmonisasi hukum
merupakan suatu penggabungan dan penyalarasan peraturanhukum, untuk menghindari
peraturan hukum yang berbenturan atau disharmonisasihukum, pada tahun 2008
ASEAN mengeluarkan Cetak Biru Masyarakat ekonomiASEAN 2015, yakni sebuah
perjanjian internasional yang mengatur tentang arusbebas terhadap beberapa
sektor ekonomi, termasuk yaitu Tenaga Kerja terlatih,dalam pembebasan tenaga kerja
terlatih ini, ASEAN pun menemui hambatanhambatanterhadap produk hukumnya
sendiri yakni setiap negara anggota ASEANmemiliki peraturan yang berbeda-beda
terhadap Tenaga kerja asing yangberkeinginan bekerja di wilayah sesama negara
ASEAN.
Penulis: Ida Bagus Gede Satya
Wibawa Antara, Ida Bagus Wyasa Putra, Ida Bagus Erwin Ranawijaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160686