IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN IZIN REKLAME KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA PADANGSIDIMPUAN

Abstrak: Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka untuk mewujudkan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan izin reklame di Kota Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah membuat kebijakan pendelegasian kewenangan walikota kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu Kota Padangsidimpuan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan, faktor-faktor hambatan, serta upaya-upaya KP2T dalam mengimplementasikan kebijakan pendelegasian kewenangan izin reklame kepada Kepala KP2T. Penggunaan model konseptual sebagai panduan untuk menganalisis adalah menggunakan teori Edwards III yang terkenal dengan model “direct and indirect impact on implementation”.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang berusaha untuk memahami masalah berdasarkan fakta tentang kenyataan yang berada pada lokus penelitian melalui teknik triangulasi data dengan informan sebanyak 13 orang, telaahan dokumen yang relevan dan pengamatan non partisipan.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pendelegasian Kewenangan, Pelayanan Perizinan
Penulis: Ade Reskanna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160756

Artikel Terkait :