IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN IZIN REKLAME KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA PADANGSIDIMPUAN
Abstrak: Sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka untuk mewujudkan penyederhanaan penyelenggaraan
pelayanan izin reklame di Kota Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan
telah membuat kebijakan pendelegasian kewenangan walikota kepada kepala kantor
pelayanan perizinan terpadu Kota Padangsidimpuan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan,
faktor-faktor hambatan, serta upaya-upaya KP2T dalam mengimplementasikan
kebijakan pendelegasian kewenangan izin reklame kepada Kepala KP2T. Penggunaan
model konseptual sebagai panduan untuk menganalisis adalah menggunakan teori
Edwards III yang terkenal dengan model “direct and indirect impact on implementation”.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang
berusaha untuk memahami masalah berdasarkan fakta tentang kenyataan yang berada
pada lokus penelitian melalui teknik triangulasi data dengan informan sebanyak
13 orang, telaahan dokumen yang relevan dan pengamatan non partisipan.
Penulis: Ade Reskanna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160756