IMPLIKASI KEBIJAKAN KELEMBAGAAN TERHADAP APARATUR & PELAYANAN PUBLIK
Abstrak: Melalui Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Indonesia
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik di daerah dengan tujuan untuk mendorong percepatan pembangunan.
Penyelenggaraan pemerintah daerah memerlukan perangkat daerah yang mampu melaksanakan
tugasnya secara optimal. Oleh karenanya kebijakan kelembagaan yang berkaitan dengan
perangkat daerah sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintah daerah guna
mengimplementasikan pelayanan publik di daerah. Kajian ini menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif mengenai kebijakan kelembagaan dan dampaknya terhadap
pelayanan publik. Kajian ini menggunakan metode socio legal research dengan mengkaji
hukum/peraturan penundang-undangan.Data diperoleh melalui studi pustaka
terhadap peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah di bidang kewenangan pemerintahan daerah, dan kelembagaan perangkat
daerah, serta berbagai hasil penelitian yang relevan dan berbagai
literatur-literatur lainnya yang terkait dengan kelembagaan dan pelayanan
publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlu dilakukan perubahan kelembagaan
organisasi agar lebih tanggap terhadap kebutuhan perubahan lingkungan, baik
internal maupun eksternal. Saran hasil kajian mencakup sosialisasi dan teknis
implementasi PP tentang perangkat daerah, pembentukan perda tentang Perangkat
Daerah, pemberian fasilitasi dan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam
penyusunan Perda Perangkat daerah, fasilitasi kerjasama dengan perguruan tinggi
yang berkompeten atau Lembaga Administrasi Negara, Kemendagri, Kemenpan &
RB.
Penulis: Deddy Mulyadi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160755