IMPLIKASI KEBIJAKAN KELEMBAGAAN TERHADAP APARATUR & PELAYANAN PUBLIK

Abstrak: Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Indonesia memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah dengan tujuan untuk mendorong percepatan pembangunan. Penyelenggaraan pemerintah daerah memerlukan perangkat daerah yang mampu melaksanakan tugasnya secara optimal. Oleh karenanya kebijakan kelembagaan yang berkaitan dengan perangkat daerah sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintah daerah guna mengimplementasikan pelayanan publik di daerah. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif mengenai kebijakan kelembagaan dan dampaknya terhadap pelayanan publik. Kajian ini menggunakan metode socio legal research dengan mengkaji hukum/peraturan penundang-undangan.Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah di bidang kewenangan pemerintahan daerah, dan kelembagaan perangkat daerah, serta berbagai hasil penelitian yang relevan dan berbagai literatur-literatur lainnya yang terkait dengan kelembagaan dan pelayanan publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlu dilakukan perubahan kelembagaan organisasi agar lebih tanggap terhadap kebutuhan perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal. Saran hasil kajian mencakup sosialisasi dan teknis implementasi PP tentang perangkat daerah, pembentukan perda tentang Perangkat Daerah, pemberian fasilitasi dan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Perda Perangkat daerah, fasilitasi kerjasama dengan perguruan tinggi yang berkompeten atau Lembaga Administrasi Negara, Kemendagri, Kemenpan & RB.
Kata Kunci: Kebijakan Kelembagaan, Pemerintah Daerah, Pelayan Publik
Penulis: Deddy Mulyadi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160755

Artikel Terkait :