KAJIAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING) BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN SATU PASANGAN CALON
Abstrak: Karya ilmiah ini
berjudul Kajian Hukum Pemohon (Legal Standing) Berdasarkan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon. Latar
Belakang dari tulisan ini adalah dikeluarkanyaPeraturan Mahkamah Konstitusi No
4 Tahun 2015 yang menentukan siapa saja sebagai pihak selaku pemohon yang dapat
menggugat hasil pilkada calon tunggal.Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah
untuk mengetahui siapa sebagai pihak selaku pemohon yang memiliki kedudukan
hukum (Legal standing) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) calon tunggal menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun
2015.Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan
dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu
pemohon yang dapat mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil dalam
pemilihan pemilukada dengan calon tunggal adalah pasangan calon tunggal dan
pemantau pemilukada
Penulis: Nyoman Arista
Wirdiantara, I Gede Artha
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160652