KAJIAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING) BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN SATU PASANGAN CALON

Abstrak: Karya ilmiah ini berjudul Kajian Hukum Pemohon (Legal Standing) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon. Latar Belakang dari tulisan ini adalah dikeluarkanyaPeraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2015 yang menentukan siapa saja sebagai pihak selaku pemohon yang dapat menggugat hasil pilkada calon tunggal.Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui siapa sebagai pihak selaku pemohon yang memiliki kedudukan hukum (Legal standing) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) calon tunggal menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015.Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu pemohon yang dapat mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil dalam pemilihan pemilukada dengan calon tunggal adalah pasangan calon tunggal dan pemantau pemilukada
Kata Kunci: Legal standing, Pemilukada, Calon tunggal
Penulis: Nyoman Arista Wirdiantara, I Gede Artha
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160652

Artikel Terkait :