KAJIAN TENTANG ASPEK HUKUM BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE
Abstrak: Kajian ini bertujuan
untuk mengetahui keabsahan tindakan bisnis e-commerce yang ditinjau dari hukum
perjanjian di Indonesia khususnya Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Hasil
kajian ini bahwa kontrak dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) telah
memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku Ke III Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian. meskipun pemenuhan terhadap
unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam
e-commerce tetap sah dan mengikat sepanjang para pihak tidak
mempermasalahkannya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan
hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce,
perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuan-ketentuan UUPK dan UUITE dimana
kedua peraturan tersebut telah mengatur mengenai penggunaan data pribadi
konsumen, syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, penggunaan CA
(Certification Authority), dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi
pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa.
Penulis: Shohib Muslim dan
Farida Akbarina
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160758