KAJIAN TENTANG ASPEK HUKUM BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE

Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan tindakan bisnis e-commerce yang ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia khususnya Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Hasil kajian ini bahwa kontrak dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian. meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce tetap sah dan mengikat sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce, perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuan-ketentuan UUPK dan UUITE dimana kedua peraturan tersebut telah mengatur mengenai penggunaan data pribadi konsumen, syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, penggunaan CA (Certification Authority), dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa.
Kata-kata kunci: hokum bisnis, Perlindungan konsumen, e-commerce
Penulis: Shohib Muslim dan Farida Akbarina
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160758

Artikel Terkait :