KAJIAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS PENGOPERASIAN OJEK DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract: Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui legalitas Ojek sebagai angkutan umum ditinjau dari
Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada kenyataannya ternyata ojek merupakan angkutan umum yang illegal karena
pada dasarnya sepeda motor tidak termasuk kedalam jenis angkutan umum, hal ini
dikarenakan tingkat keselamatan penumpang ojek sangat riskan dan oleh sebab itu
sempat diberhentikan sementara. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum
yang terfokus pada mengkaji dari kaidah-kaidah, dan norma-norma dalam hukum
positif.Tulisan ini menghasilkan bahwa pada akhirnya pemerintah memberikan
kelonggaran bagi ojek karena ojek dianggap sangat membantu memfasilitasi
masyarakat karena adanya kesenjangan transportasi umum yang terjadi.
Penulis: I Gusti Agung Arya
Wira Pratama, I Ketut Sudjana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160720