KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract: Penulisan ini
membahas mengenai kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga
Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Makalah ilmiah ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual
dan perundang-undangan. Sebagai lembaga negara independen, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia memiliki posisi setingkat dengan lembaga negara lain namun dalam
beberapa pandangan menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berada
dibawah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pelaksanaannya, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya
yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada dibawah pengawasan
Mahkamah Agung karena memiliki sebagian dari fungsi yudisial.
Penulis: Luh Gede Mega
Karisma, I Gde Putra Ariana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160713