KEWAJIBAN PELAPORAN DALAM HAL PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Kewajiban Pelaporan dalam Hal Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai
Negeri Sipil” yang memiliki tujuan untuk mengetahui Kewajiban Pelaporan
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan akibat dari Pelanggaran
Pegawai Negeri Sipil. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu
setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan perkawinan dan perceraiannya
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, apabila tidak melaporkannya maka
akan dikenakan hukuman disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010.
Penulis: Komang Agus Giri
Amerta, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160716