KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TERHADAP PERLINDUNGAN DISABILITAS

Abstract: Makalah ini berjudul kewenangan Pemerintah Provinsi Bali terhadap perlindungan disabilitas. Latar belakang penulisan ini adalah dalam perlindungan terhadap disabilitas diperlukan peran pemerintah. Peran pemerintah tersebut diwujudkan dalam kewenangannya terhadap perlindungan penyandang disabilitas. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dan bagaimana kewenangan pemerintah provinsi bali terhadap penyandang disabilitas. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas meliputi menyusun setiap kebijakan atau rencana kerja dengan memperhatikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dan bakatnya dalam mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
Keywords: Kewenangan, Penyandang Disabilitas, Perlindungan Disabilitas
Penulis: I Kadek Indyana Pranantha, Anak Agung Sri Utari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160702

Artikel Terkait :