KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TERHADAP PERLINDUNGAN DISABILITAS
Abstract: Makalah ini berjudul
kewenangan Pemerintah Provinsi Bali terhadap perlindungan disabilitas. Latar
belakang penulisan ini adalah dalam perlindungan terhadap disabilitas
diperlukan peran pemerintah. Peran pemerintah tersebut diwujudkan dalam
kewenangannya terhadap perlindungan penyandang disabilitas. Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
penyandang disabilitas dan bagaimana kewenangan pemerintah provinsi bali
terhadap penyandang disabilitas. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum
normatif. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi
Bali dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas meliputi
menyusun setiap kebijakan atau rencana kerja dengan memperhatikan perlindungan
dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta memfasilitasi penyandang
disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dan bakatnya dalam mencapai
kemandirian dalam kehidupannya.
Penulis: I Kadek Indyana
Pranantha, Anak Agung Sri Utari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160702