LEGALITAS PENGANCAMAN DAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR OLEH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Abstract: Senjata nuklir
merupakan alat peledak yang memiliki kekuatan merusak yang sangat dahsyat.
Sejumlah instrumen hukum internasional mengenai pembatasan penggunaan senjata
nuklir memang telah dibuat, akan tetapi tetap saja terdapat kemungkinan
digunakannya senjata nuklir sebagai alat untuk mengancam negara lain. Tulisan
ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan atau pengancaman dengan senjata
nuklir dalam perspektif hukum internasional serta menganalisis sanksi hukum
internasional yang dapat dikenakan terhadap negara yang menjadikan senjata
nuklir sebagai ancaman kepada negara lain. Tulisan ini merupakan penelitian
hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dalam
hal ini perjanjian internasional yang relevan, pendekatan kasus dan pendekatan
sejarah. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah penggunaan atau
pengancaman dengan senjata nuklir pada umumnya tidak diperbolehkan berdasarkan
hukum internasional. Bagi negara yang menggunakan senjata nuklir sebagai
ancaman dapat dikenakan sanksi diplomatik, ekonomi ataupun militer berdasarkan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penulis: Dani Budi Satria,
Putu Tuni Cakabawa Landra, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160725