PELAKSANAAN INTERVENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI DARFUR
Abstract: Artikel ini
bertujuan untuk menganalisis legalitas pelaksanaan Intervensi hak asasi manusia
(HAM) dalam konflik bersenjata non Internasional di Darfur berdasarkan Hukum
Internasional serta untuk menganalisis yurisdiksi International Criminal Court
(ICC) dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada konflik
tersebut. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan
pendekatan instrumental, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Dapat
disimpulkan bahwa legalitas pelaksanaan Intervensi HAM didasarkan pada Bab VII
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor
1769 Tahun 2007. Dalam konflik ini, ICC memiliki yurisdiksi dalam mengadili
kasus pelanggaran berat HAM dalam konflik bersenjata non internasional di
Darfur yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan
perang sebagaimana diatur di dalam Pasal 5,6,7, dan 8 Statuta Roma.
Keywords: Intervensi Hak Asasi
Manusia, Konflik Bersenjata Non Internasional, Darfur, International Criminal
Court
Penulis: Elinia Reja Purba, I
Gede Pasek Eka Wisanajaya, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160698