PELAKSANAAN INTERVENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI DARFUR

Abstract: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pelaksanaan Intervensi hak asasi manusia (HAM) dalam konflik bersenjata non Internasional di Darfur berdasarkan Hukum Internasional serta untuk menganalisis yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada konflik tersebut. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan instrumental, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Dapat disimpulkan bahwa legalitas pelaksanaan Intervensi HAM didasarkan pada Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1769 Tahun 2007. Dalam konflik ini, ICC memiliki yurisdiksi dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM dalam konflik bersenjata non internasional di Darfur yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana diatur di dalam Pasal 5,6,7, dan 8 Statuta Roma.
Keywords: Intervensi Hak Asasi Manusia, Konflik Bersenjata Non Internasional, Darfur, International Criminal Court
Penulis: Elinia Reja Purba, I Gede Pasek Eka Wisanajaya, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160698

Artikel Terkait :