PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN BADUNG
Abstract: Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan jenis pajak pusat yang dialihkan ke
pajak daerah. Salah satu objek pajak BPHTB yakni dengan adanya jual beli tanah
dan/atau bangunan. Pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB dalam jual beli tanah dan/atau
bangunan di Kabupaten Badung masih terdapat perbedaan pelaksanaan, salah
satunya dalam penentuan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan juga masih
terdapat kendala-kendala dalam pemungutan pajak BPHTB. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Adapun hasil dari penelitian ini
adalah dasar dalam menentukan NPOP pajak BPHTB dalam jual beli tanah dan/atau
bangunan adalah nilai transaksi. Karena adanya kecenderungan untuk tidak
mencantumkan harga transaksi yang riil, maka Dispenda/Pasedahan Agung Kabupaten
Badung melakukan penelitian atau verifikasi pada harga transaksi yang
dicantumkan untuk memperoleh kebenaran nilai transaksi. Setelah dilakukan
penelitian atau verifikasi, harga transaksi tersebut dibandingkan lagi dengan
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), dimana harga yang
lebih tinggi akan digunakan sebagai NPOP. Selain itu terdapat beberapa
kendala-kendala dalam hal pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB dalam jual beli
tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Badung.
Penulis: A. A. Istri Chintya
Paramitha, Putu Gede Arya Sumerthayasa, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160715