PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN JALUR HIJAU
Abstract: Secara umum kawasan
jalur hijau adalah suatu kawasan/hamparan tanah yang luas berfungsi untuk pelestarian pertanian,
perkebunan dan penyelamatan daerah resapan air serta penunjang keindahan alam.
Tanaman yang di tanam di jalur hijau diharapkan memenuhi tiga fungsi utama
dalam penataan ruang luar, yaitu fungsional, pelestarian lingkungan, dan
estetika. Untuk itu pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Kawasan Jalur Hijau di Kabupaten Tabanan yang sudah efektif.
Adapun yang menjadi tujuan penulis adalah untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 Tentang Kawasan Jalur Hijau di
Kabupaten Tabanan serta sanksi apa yang akan dijatuhkan bagi para pelanggarnya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penulisan hukum yang berdasarkan
pada kenyataan dan dilakukan penelitian secara langsung.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kawasan Jalur
Hijau di Kabupaten Tabanan sangatlah efektif, hal ini dapatlah dibuktikan usaha
dan upaya kantor Dinas Pekerjaan Umum melakukan upaya baik prepentif maupun
represif. Upaya Prepresif yaitu dengan
melakukan pengawasan setiap kawasan jalur hijau dan upaya represif yaitu
melakukan tindakan kepada pelanggarnya serta menerapkan sanksi hukum menurut
Undang-Undang secara tegas terhadap masyarakat yang melanggarnya.
Penulis: Gede Agung Sutrisna,
I Ketut Suardita, Cokorda Dalem Dhana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160692