PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN JALUR HIJAU

Abstract: Secara umum kawasan jalur hijau adalah suatu kawasan/hamparan tanah yang luas  berfungsi untuk pelestarian pertanian, perkebunan dan penyelamatan daerah resapan air serta penunjang keindahan alam. Tanaman yang di tanam di jalur hijau diharapkan memenuhi tiga fungsi utama dalam penataan ruang luar, yaitu fungsional, pelestarian lingkungan, dan estetika. Untuk itu pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kawasan Jalur Hijau di Kabupaten Tabanan yang sudah efektif.
Adapun yang menjadi tujuan penulis adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 Tentang Kawasan Jalur Hijau di Kabupaten Tabanan serta sanksi apa yang akan dijatuhkan bagi para pelanggarnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada kenyataan dan dilakukan penelitian secara langsung.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kawasan Jalur Hijau di Kabupaten Tabanan sangatlah efektif, hal ini dapatlah dibuktikan usaha dan upaya kantor Dinas Pekerjaan Umum melakukan upaya baik prepentif maupun represif. Upaya Prepresif  yaitu dengan melakukan pengawasan setiap kawasan jalur hijau dan upaya represif yaitu melakukan tindakan kepada pelanggarnya serta menerapkan sanksi hukum menurut Undang-Undang secara tegas terhadap masyarakat yang melanggarnya.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Kawasan, Jalur Hijau, Tanah
Penulis: Gede Agung Sutrisna, I Ketut Suardita, Cokorda Dalem Dhana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160692

Artikel Terkait :