PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 27 TAHUN 2011 TERKAIT BANGUNAN DI RUANG TERBUKA HIJAU KOTA DENPASAR
Abstract: Penetapan luas
keberadaan Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Denpasar adalah 36,84% dimana
sudah melebihi dari ketentuan minimal proporsi RTH pada wilayah kota yaitu 30%
menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTH juga
sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung yang diatur dalam pasal 37 ayat (1)
dan 42 ayat (1) Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Denpasar, tetapi kenyataan di lapangan penetapan RTH sebagai kawasan
lindung belum sepenuhnya maksimal mengingat pelanggaran pembangunan pada ruang
terbuka hijau masih tetap saja meningkat
dari tahun ketahunnya.
Penulis: Ni Putu Putrika Widhi
Susmitha, I Ketut Sudiarta, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160704