PELAKSANAAN PERDA NO 6 TAHUN 2001 TENTANG IJIN BANGUN – BANGUNAN DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Pendirian bangunan
dilakukan tanpa adanya pertimbangan untuk mematuhi peraturan yang berlaku baik
dari segi Tata ruang Tata hijau kota, ketentuan Ijin Mendirikan
Bangunan,sempadan dan ketentuan Tata ruang dan peruntukan (kegunaan bangunan).Berdasarkan
Perda No 6.tahun 2001 tentang ijin bangun – bangunan di Kota Denpasar, pada
prinsip membangun, menetapkan Ijin Mendirikan Bangunan sebagai ijin prinsip
yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang di daerah untuk permohonan Ijin
Mendirikan Bangunan.Digunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk
mengetahui secara langsung pelaksanaan perda Kota Denpasar No 6.tahun 2001 tentang ijin bangun –
bangunan di Kota Denpasar. pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2001 tentang ijin
bangun – banguna di Kota Denpasar belum maksimal karena masih di temukan adanya
pelanggaran terhadap ijin mendirikan bangunan
Penulis: I Made Agus Artana, I
Ketut Suardita, Cokerda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160651