PELAKSANAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEMASYARAKATAN DI PROVINSI BALI
Abstract: Bantuan sosial
merupakan pemberian bantuan berupa uang atau barang daripemerintah daerah kepada
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yangsifatnya tidak secara
terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi darikemungkinan
terjadinya resiko sosial terhadap masyarakat. Pemberian dana bantuansosial dari
pemerintah terhadap masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri DalamNegeri
Nomor 32 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosialyang
bersumber dari APBD dan juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2012tentang
pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial Provinsi Bali.Dalam penelitian
inimetode yang digunakan adalah yuridis empirs, dimana bertujuan yaitu
untukmengetahui dan memahami bagaimanakah proses atau pelaksanaan pemberian
danabantuan sosial kepada masyarakat di Provinsi Bali. Adapun kesimpulan dari
penelitianini adalah tahapan penyaluran dana bantuan sosial di Provinsi Bali
yakni: Perencanaandan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan,Pelaporan dan
Pertanggungjawabandan juga Monitoring dan Evaluasi.
Penulis: I Gst.Ngr.Gd.Ag.
Mariswara, Putu Gede Arya Sumerthayasa, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160696