PELANGGARAN HAK LINTAS DI WILAYAH UDARA INDONESIA OLEH PESAWAT MILITER ASING
Abstract: Pelanggaran
kedaulatan yang dilakukan oleh sejumlah pesawat tempur negara asing yang
melintasi wilayah udara Indonesia merupakan isu strategis bagi pertahanan
negara Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai
hak lintas bagi pesawat udara militer asing serta menganalisis penegakan hukum
yang dapat digunakan apabila terjadi suatu pelanggaran ketentuan penerbangan di
wilayah udara Indonesia oleh pesawat militer asing. Artikel ini merupakan
penelitian hukum normatif yang menggunakan perundangan-undangan dalam
menganalisis instrumen hukum internasional dan hukum nasional terkait dan
pendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pesawat militer asing hanya
dapat melintas secara bebas di wilayah udara Indonesia di atas alur laut
kepulauan Indonesia yang telah diberikan secara khusus sesuai UNCLOS 1982 dan
setelah mendapatkan otorisasi oleh Pemerintah Indonesia. Dalam hal penegakan
hukum, tindakan yang wajib dilakukan oleh militer Indonesia adalah dengan
memperingatkan dan memerintahkan pesawat militer asing untuk meninggalkan
wilayah udara Indonesia, melakukan pencegatan, pengejaran, dan pendaratan paksa
serta mengirimkan Nota Diplomatik kepada negara yang melakukan pelanggaran.
Penulis: Sylvia Mega Astuti, I
Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160724