PENERAPAN SURAT EDARAN MENTRI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 186/MPN/KU/2008 MENGENAI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG

Abstract: Penulisan ini membahas mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung sebagaimana dikeluarkannya Surat Edaran Mentri Pendidikan Nasional Nomor 186/MPN/KU/2008 mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat dengan Dana BOS. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan gratis ini masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti mengenai mekanisme penerapan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis sesuai dengan Surat Edaran Mentri Pendidikan Nasional Nomor 186/MPN/KU/2008 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum Yuridis-Empiris. Yuridis empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari kesenjangan-kesenjangan das solen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan), kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum dan/atau situasi ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik. Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung sudah berjalan dengan cukup baik. Dalam pelaksanaannya, kebijakan pendidikan gratis ini di dukung oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Khususnya digunakan untuk biaya operasional sekolah.
Keywords: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat
Penulis: I Nyoman Edi Pramana Wijaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160691

Artikel Terkait :