PENERAPAN SURAT EDARAN MENTRI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 186/MPN/KU/2008 MENGENAI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG
Abstract: Penulisan ini
membahas mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Kecamatan
Abiansemal Kabupaten Badung sebagaimana dikeluarkannya Surat Edaran Mentri
Pendidikan Nasional Nomor 186/MPN/KU/2008 mengenai Dana Bantuan Operasional
Sekolah atau yang disingkat dengan Dana BOS. Permasalahan yang terjadi dalam
pelaksanaan pendidikan gratis ini masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya.
Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti mengenai mekanisme penerapan
dan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis sesuai dengan Surat Edaran Mentri
Pendidikan Nasional Nomor 186/MPN/KU/2008 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penulisan ini, menggunakan metode
penelitian hukum Yuridis-Empiris. Yuridis empiris adalah suatu penelitian yang
beranjak dari kesenjangan-kesenjangan das solen (teori) dengan das sein
(praktek atau kenyataan), kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta
hukum dan/atau situasi ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik.
Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa pelaksanaan kebijakan pendidikan
gratis di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung sudah berjalan dengan cukup
baik. Dalam pelaksanaannya, kebijakan pendidikan gratis ini di dukung oleh
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Khususnya digunakan untuk biaya operasional
sekolah.
Penulis: I Nyoman Edi Pramana
Wijaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160691