PENGATURAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2000
Abstract: Gangguan terhadap
kebersihan dan ketertiban umum di Kota Denpasar salah satunya disebabkan oleh
keberadaan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di areal trotoar dan badan jalan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan penataan bagi
pedagang kaki lima di Kota Denpasar serta untuk mengetahui prosedur penegakan
hukum dan kewenangan yang melekat pada penertiban pedagang kaki lima di Kota
Denpasar. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif.
Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Pengaturan terhadap pedagang kaki lima di Kota Denpasar diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan
Ketertiban Umum di Kota Denpasar, namun Perda tersebut tidak mengatur mengenai
penataan pedagang kaki lima di Kota Denpasar tidak di atur dalam Perda Kota
Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tersebut. Dalam Perda tersebut hanya mengatur
mengenai pengertian, larangan dan sanksi pidana bagi Pedagang kaki lima.
Penegakan hukum bagi PKL di Kota Denpasar ada dua bentuk upaya penegakan hukum
yang dilakukan yaitu upaya preventif dan upaya represif. Kewenangan penertiban
PKL di Kota Denpasar berada pada Wali Kota, serta yang berwenang menertibkan
adalah Satuan Polisi Pamong praja. Diharapkan untuk merevisi kembali Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tersebut agar pengaturannya lebih jelas
dan tegas.
Penulis: Desak Nyoman Oxsi
Selina, Ibrahim R., I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160723