PENGATURAN JARAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BADUNG

ABSTRAK: Makalah ini menjelaskan tentang Pengaturan Jarak Pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung. Metode yang dipergunakan dalam makalah ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Dasar hukum pengaturan jarak pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung diatur pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2012 dan diperjelas dengan Pasal 7 Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2014 dan yang menjadi alasan perbedaan jarak pembangunan di tiga kawasan Kabupaten Badung adalah dibedakan berdasarkan tingkat kepadatan penduduk masing-masing kawasan Kabupaten Badung.
Kata Kunci: Jarak pembangunan ,Pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, Kabupaten Badung
Penulis: Made Hendra Pranata D.P.P.
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160645

Artikel Terkait :