PENGATURAN JARAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BADUNG
ABSTRAK: Makalah ini
menjelaskan tentang Pengaturan Jarak Pembangunan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung. Metode yang dipergunakan
dalam makalah ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Dasar hukum
pengaturan jarak pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern di Kabupaten Badung diatur pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 7 Tahun 2012 dan diperjelas dengan Pasal 7 Peraturan Bupati Badung
Nomor 10 Tahun 2014 dan yang menjadi alasan perbedaan jarak pembangunan di tiga
kawasan Kabupaten Badung adalah dibedakan berdasarkan tingkat kepadatan
penduduk masing-masing kawasan Kabupaten Badung.
Kata Kunci: Jarak pembangunan ,Pasar tradisional pusat perbelanjaan dan
toko modern, Kabupaten Badung
Penulis: Made Hendra Pranata
D.P.P.
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160645