PENGATURAN PENYUSUNAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Pengaturan Penyusunan Database Peraturan Perundang-Undangan Pada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM” yang bertujuan untuk mengetahui
pengaturan penyusunan database peraturan perundang-undangan agar tercipta
kepastian hukum guna terselenggaranya pengelolaan jaringan yang bermanfaat oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Makalah ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah
ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ada pengaturan yang mengatur mengenai
pelaksanaan penyusunan database peraturan perundang-undangan seperti Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi. Sehingga
terciptanya kepastian hukum terhadap penyusunan database peraturan
perundang-undangan yang akan berakibat pada terselenggaranya pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat bagi
masyarakat.
Keywords: Penyusunan Database,
Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Penulis: Ni Wayan Sintia Darma
Putri, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160689