PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DUNIA MAYA (CYBER-TERRORISM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract: Tulisan ini membahas
pengaturan tindak pidana terorisme dalam dunia maya berdasarkan hukum
internasional serta membahas upaya harmonisasi pengaturan hukum nasional
Indonesia dengan instrumen hukum internasional yang terkait dengan tindak
pidana terorisme dalam dunia maya. Artikel ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
analisis konsep hukum. Ada dua kesimpulan yang didapat dari penulisan ini.
Pertama, terorisme dalam dunia maya saat ini telah dikategorikan sebagai
kejahatan transnasional, dan sayangnya, belum terdapat satu pun instrumen hukum
internasional yang mengatur secara spesifik mengenai terorisme dalam dunia
maya. Kedua, upaya harmonisasi pengaturan hukum mengenai terorisme dalam dunia
maya amat penting untuk dilakukan di samping perlunya membentuk hukum nasional mengenai
terorisme dalam dunia maya.
Penulis: Ari Mahartha, Made
Mahartayasa
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160688