PENGELOLAAN KAWASAN KARST MELALUI PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengelolaan kawasan karst melalui prinsip pembangunan berkelanjutan dan juga untuk mengetahui factor pendukung ataupun faktor penghambat dalam proses pengelolaan kawasan karstdi Kabupaten Gunungkidul.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Subyek penelitiannya adalah Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Pertambangan; Kepala Bagian Pembangunan dan Energi Sumberdaya Mineral; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi dan wawancara. Instrumen penelitiannya yaitu peneliti dan pedoman wawancara. Uji validitas instrument menggunakan validitas isi yaitu validitas yang didasarkan padapertimbangan expert judgement. Dalam hal ini adalah pembimbing dan narasumber saat seminar proposal. Selain itu peneliti memvalidasi diri sendiri dengan evaluasi diri tentang pemahaman terhadap penelitian deskriptif, penguasaan teori tentang pengelolaan secara umum, pengelolaan kawasan, kawasan karst dan pembangunan berkelanjutan. Proses analisis data mencakup reduksi data, kategorisasi data, sintesisasi, dan diakhiri dengan penyusunan hipotesis kerja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pengelolaan kawasan karst melalui prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pemerintahdaerah melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat sekitarkawasan karst berpedoman pada tiga konsep keberlanjutan yaitu keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan lingkungan atau ekologi dan keberlanjutan sosial. Dalam pengelolaan kawasan karst melalui prinsip pembangunan berkelanjutan telahberhasil meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan makin terjaganya lingkungan kawasan karst, namun masih terdapat beberapa kekurangan seperti belum adanya pemberian sanksi yang tegas bagi para pelaku penambangan yang masih melakukan kegiatan penambangan hingga saat ini dan pencabutan terhadap izin usaha penambangan yang masih berlaku.
Kata Kunci: Pengelolaan, Kawasan Karst
Penulis: ABDUL SALAM  
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd141630

Artikel Terkait :

Jp Administrasi Negara dd 2014