PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A PADA TOKO PENGECER DI KABUPATEN BADUNG
Abstract: Pengendalian dan
pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A pada toko pengecer
di Kabupaten Badung jika dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A dapat dijual pada
toko pengecer di minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer
lainnya. namun pada Permendag Nomor 06 Tahun 2015 Pasal 14 dihapus dan diganti
ketentuannya hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket. Penulisan ini
bertujuan untuk menganalisis pengendalian dan pengawasan yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Badung terhadap aktifitas penjualan yang difokuskan pada
penjualan minuman beralkohol golongan A pada toko pengecer. Artikel ini
merupakan penelitian hukum empiris yang menyimpulkan bahwa Pengaturan tempat
penjualan minuman beralkohol golongan A pada toko pengecer telah sesuai dengan
amanat dari peraturan perundang-undangan. Sebagai usaha tindak lanjut dari
pengawasan yang melanggar terhadap ketentuan yang berlaku, maka dikenakan
sanksi administratif dengan mencabutan SIUP MB atau SKPL-A.
Penulis: Komang Arya Mukti
Maruti, I Made Arya Utama, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160697