PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
Abstract: Permasalah yang
terjadi dalam hal pengendalian peredaran minuman beralkohol dan minuman
tradisional masih banyak terjadi pelanggaran di masyarakat dan juga para pelaku
usaha minuman beralkohol. Adanya peraturan-peraturan daerah harusnya bisa lebih
membantu pemerintah atau pihak yang terkait untuk menekan pengendalian
peredaran minuman beralkohol. Peredaran minuman beralkohol yang tidak
terkontrol menimbulkan berbagai masalah di masyarakat, akan tetapi keberadaan
minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol sudah cukup akrab
ditengah masyarakat khususnya di Denpasar. Oleh karena itu perlu adanya
ketegasan dari pemerintah untuk mengontrol toko atau warung yang menjual
minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol serta menggunakan PERDA
yang sudah ada untuk menjadi acuan hukum. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian empiris dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum
POLRESTA Denpasar dapat ditemukan 3 peraturan daerah yang menjadi acuan dasar
hukum, yaitu: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2002, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Nomor 1 Tahun 2013. Dari ketiga Perda ini hanya Perda Provinsi Bali saja yang
mencantumkan tentang peredaran minuman tradisional beralkohol. Faktor pendorong
dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol adalah PERDA nya yang merupakan
faktor hukum dan ada faktor penegak hukum sedangkan faktor penghambatnya adalah
faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor
kebudayaan. Faktor hukum menjadi faktor pendorong sekaligus penghambat karena
ketiga perda diatas kurang sinkron mengatur tentang minuman beralkohol dan
minuman tradisional beralkohol.
Penulis: Dewi Irmayanti
Zanivah, I Gusti Ngurah Wairocana, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160699