PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN

Abstract: Fenomena penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS (2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam kejahatan penghancuran benda budaya  serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.
Keywords: Penghancuran Benda Budaya, Hukum Internasional, International Criminal Court
Penulis: Made Panji Wilimantara, I Made Pasek Diantha, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160717

Artikel Terkait :