PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
Abstract: Fenomena
penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS
(2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan
untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam
kejahatan penghancuran benda budaya
serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan
dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum
Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court
memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang
dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.
Penulis: Made Panji
Wilimantara, I Made Pasek Diantha, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160717