PENOLAKAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI PENGADILAN NASIONAL INDONESIA
Abstract: Sejumlah kasus
penolakan terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional yang telah
diputuskan oleh pengadilan nasional di Indonesia menuai sejumlah kontroversi.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis alasan permohonan penolakan eksekusi
terhadap putusan arbitrase internasional dan menganalisis prosedur penolakan
eksekusi putusan arbitrase internasional pada pengadilan nasional Indonesia.
Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional dan
nasional yang relevan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penolakan terhadap
eksekusi putusan arbitrase internasional dapat dilakukan apabila terdapat
alasan sebagaimana ditentukan berdasarkan hukum internasional dan hukum
nasional Indonesia. Selain itu, disimpulkan pula bahwa prosedur pengajuan
permohonan penolakan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ida Bagus Gde Ajanta
Luwih, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160718