PENOLAKAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI PENGADILAN NASIONAL INDONESIA

Abstract: Sejumlah kasus penolakan terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional yang telah diputuskan oleh pengadilan nasional di Indonesia menuai sejumlah kontroversi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis alasan permohonan penolakan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional dan menganalisis prosedur penolakan eksekusi putusan arbitrase internasional pada pengadilan nasional Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional dan nasional yang relevan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penolakan terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional dapat dilakukan apabila terdapat alasan sebagaimana ditentukan berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Selain itu, disimpulkan pula bahwa prosedur pengajuan permohonan penolakan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keywords: arbitrase internasional, pengadilan nasional, Indonesia
Penulis: Ida Bagus Gde Ajanta Luwih, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160718

Artikel Terkait :