PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP JEMAAT AHMADIYAH DI WILAYAH CIKEUSIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
Abstract: Pada tanggal 6
Februari 2011 terjadi aksi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Kecamatan
Cikeusik, Kabupaten Padegelang, Banten yang menyebabkan 3 (tiga) orang
meninggal dan terdapat korban luka-luka. Tulisan ini bertujuan untuk
menganalisis konsep dan perlindungan hukum dalam kebebasan beragama dan
berkeyakinan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Indonesia serta menganalisis
penyelesaian kasus kekerasan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan
Jemaat Ahmadiyah di Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik (ICCPR). Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang
menggunakan pendekatan-pendekatan instrumen, fakta, dan kasus. Tulisan ini
menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak kebebasan beragama dan
berkeyakinan untuk Jemaat Ahmadiyah Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (ICCPR). Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri
Serang dalam kasus ini cenderung mengarah ke aspek pidana saja tanpa
memperhatikan pendekatan HAM.
Penulis: I Made Juli Untung
Pratama, I Gede Pasek Eka Wisanjaya, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160728