PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENJARING DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA WONOKERSO KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) peran Badan Permusyawaratan Desa dalam menjaring dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Wonokerso, dan (2) hambatan yang dihadapi dalam menjaring dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Wonokerso.Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif.
Subjek penelitian adalah, Ketua BPD, Sekretaris 1 BPD, Kepala Desa Wonokerso, Sekretaris Desa Wonokerso, Kasi Pemerintahan Desa Wonokerso, dua tokoh dan warga masyarakat desa Wonokerso. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan (1) observasi, (2) wawancara semi terstruktur dan (3) dokumentasi. Penelitisebagai instrumen maka melakukan validasi dengan cara memahami metode dan obyek penelitian.
Teknik analisis data menggunakan model penelitian kualitatif versi Miles dan Huberman. Sedangkan untuk mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPD dalam menjaring dan menyalurkan aspirasi di Desa Wonokerso belum optimal karena masih mengalami hambatan-hambatan. BPD desa Wonokerso menjaring aspirasi masyarakat dengan cara formal dan non formal. Cara formal lebih efektif dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat. BPD Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, Aspirasi yang sudah terjaring dari setiap anggota di setiap Distrik/Wilayah akan disampaikan dalam rapat anggota BPD yang dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali. Dalam rapat anggota BPD aspirasi yang tertampung dipilih ataudibahas untuk disampaikan kepada pemerintah desa bersama kepala desa. sedangkan untuk hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu (1) Kurang pedulinya masyarakat tentang keberadaan BPD, (2)Dana kesejahteraan anggota BPD yang kurang memadai (3) proses rekruitmen anggota BPD yang tidak memenuhi prosedur (4) Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat penyampaian aspirasi masyarakat kepada kepala desa beserta perangkat desa tidak langsung disetujui oleh kepala desa dan (5) Tidak hadirnya  anggota dalam rapat anggota BPD.
Kata Kunci: Peran, BPD, Aspirasi Masyarakat
Penulis: NOVAN AGUNG PRABOWO
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd131228

Artikel Terkait :

Jp Administrasi Negara dd 2013