PERANAN BUPATI BADUNG SEBAGAI PENGAWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Abstract: Penerapan kewenangan
kepala desa sesuai isi Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa terkadang terjadi kendala dalam
mengelola keuangan desa sebagai akibat
dari sumber daya perangkat desa yang kurang paham terhadap peraturan
pengelolaan keuangan desa sehingga terkadang ada ketidak sesuaian dalam arah
penggunaan dana desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengawasan yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka pengelolaan keuangan desa
serta untuk mengetahui sanksi yang diberikan oleh Bupati jika terdapat
penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa. Jenis penelitian yang
dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah hukum primer,
sekunder dan tersier, sedangkan teknik analisis bahan hukum mempergunakan cara
deskriptif analis dan menyesuaian dengan argumen hukum. Hasil penelitian
menunjukkan mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung
dalam rangka pengelolaan keuangan desa ialah dengan memberikan bimbingan teknis
atau diklat tentang keuangan desa. Sanksi berupa pengenaan denda administrasi
dalam bentuk pengurangan alokasi dana pada tahun anggaran berikutnya,
ataupun dalam bentuk pengembalian dana
ke kas daerah atau negara dan bilamana terbukti ada unsur pidana maka dikenakan
sanksi pidana.
Penulis: Putu Ayu Mas
Sugihandari, Putu Gede Arya Sumerthayasa, Nengah Suharta
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160705