PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTARTERKAIT PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DIKOTA DENPASAR

ABSTRAK: TulisaniniberjudulPerlindunganHukumTerhadapAnakTerlantarTerkaitPenyelenggaraanPendidikanWajibBelajar 9 Tahun, dimanatujuantulisaniniadalahuntukmengetahuiperlindunganhukumpenyelenggarandanupayapenyelenggaranwajibbelajar di Kota Denpasar.Pendidikanmerupakan asset bangsa yang merupakantugaspemerintahuntukmemberikankepadasiapapuntermasukanakterlantaryang tidakmampu, Jenispenelitian yang digunakankaryailmiahiniadalahpenelitianHukumempiris.Di dalamhaliniPerlindungananakterlantardi Kota Denpasar memperoleh/mendapatkanpendidikan program wajibbelajardanupayapemerintah Kota Denpasar dalammemberikankepadaAnakTerlantar yang ada di Kota Denpasar.AnakTerlantardilingdungiolehPemerintah Kota Denpasar danbekerjasamadengan LAB (LenteraAnak Bali).
Kata Kunci: Pendidikan,WajibBelajar, AnakTerlantar
Penulis: Made Triyoga Indra Permana, Ibrahim R, KadekSama
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160644

Artikel Terkait :