ROKOK ELEKTRIK TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK
Abstract: Makalah ini berjudul
Rokok Elektrik Terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Latar belakang dari penulisan ini
adalah masalah kesehatan yang sering kita jumpai adalah masalah rokok.Seiring
dengan perkembangan zaman, rokok tidak hanya berasal dari tembakau saja
melainkan ada juga rokok yang dioperasikan dengan baterai atau yang popular
disebut dengan rokok elektrik. Atas dasar tersebut peneliti ingin meneliti berlakunya rokok
elektrik terhadap kawasan tanpa rokok dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Tujuan penulisan ini adalahuntuk mengetahui bagaimana perbendaan antara rokok
dengan rokok elektrik dan bagaimana berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan Terhadap Rokok Elektrik. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normative karenakan
adanya norma kosong dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terhadap
pengunaan rokok elektrik. Kesimpulan penulisan ini adalah bahwa rokok elektrik
belum dikatalan melanggar kawasan tanpa rokok sehingga perlu ada penambahan
pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang rokok elektrik
sehingga rokok elektrik dapat berlaku di dalam kawasan tanpa rokok.
Penulis: Anak Agung Ketut
Andhy Dharma Laksana, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160711