ROKOK ELEKTRIK TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK

Abstract: Makalah ini berjudul Rokok Elektrik Terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Latar belakang dari penulisan ini adalah masalah kesehatan yang sering kita jumpai adalah masalah rokok.Seiring dengan perkembangan zaman, rokok tidak hanya berasal dari tembakau saja melainkan ada juga rokok yang dioperasikan dengan baterai atau yang popular disebut dengan rokok elektrik. Atas dasar tersebut  peneliti ingin meneliti berlakunya rokok elektrik terhadap kawasan tanpa rokok dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali. Tujuan penulisan ini adalahuntuk mengetahui bagaimana perbendaan antara rokok dengan rokok elektrik dan bagaimana berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Terhadap Rokok Elektrik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normative karenakan adanya norma kosong dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terhadap pengunaan rokok elektrik. Kesimpulan penulisan ini adalah bahwa rokok elektrik belum dikatalan melanggar kawasan tanpa rokok sehingga perlu ada penambahan pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang rokok elektrik sehingga rokok elektrik dapat berlaku di dalam kawasan tanpa rokok.
Keywords: Berlakunya, Rokok Elektrik, Kawasan Tanpa Rokok
Penulis: Anak Agung Ketut Andhy Dharma Laksana, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160711

Artikel Terkait :