STUDI IMPLEMENTASI PEDA KABUPATEN JEPARA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelarangan MinumanBeralkohol serta faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi Perda tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Satpol PP Kabupaten Jepara serta informan pendukung. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri yang dibantu dengan pedoman wawancara dan pedoman observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber. Teknik analisis data dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian data, pembahasan, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PerdaJepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Minuman Beralkohol dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jepara sebagai aparat penegak Perda. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Jepara perlu melakukan pengkajian ulang terhadap Perda Jepara Nomor 2 Tahun 2013. Faktor pendukung implementasi Perda adalah kemajuan teknologi komunikasi, kesadaran masyarakat, peran keluarga, dan responsivitas Satpol PP. Faktor penghambat implementasi adalah komunikasi, keterbatasan wewenang Satpol PP, kurangnya jumlah petugas Satpol PP, adanya mafia minuman beralkohol, dan masyarakat yang kurang tanggap.
Kata Kunci: Implementasi, Perda Jepara Nomor 2 Tahun 2013, Minuman Beralkohol
Penulis: Erwin Wendra Wirawan dan Argo Pambudi, M.Si
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd161329

Artikel Terkait :

Jp Administrasi Negara dd 2016