SURAT IZIN MENGEMUDI SEMENTARA BAGI WISATAWAN ASING YANG BERKENDARA DI BALI
Abstract: Penelitian ini
berjudul “Surat Izin Mengemudi Sementara Bagi Wisatawan Asing yang Berkendara
di Bali”. Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait dengan
orang asing yang berkendara di Bali, Indonesia menetapkan pada Pasal 27
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, bahwa warga negara asing yang
tidak berdomisili di Indonesia dapat mengajukan SIM baru yang bersifat
sementara dengan mengajukan dokumen keimigrasian. Berdasarkan kenyataan
mengenai adanya pengaturan SIM sementara bagi wisatawan asing yang berkendara
di Bali, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor yang menghambat
efektifitas dari SIM sementara terkait dengan kurangnya wisatawan asing yang
menerapkan SIM sementara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan dan
berdasarkan wawancara di lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan
pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa kurangnya informasi
dan sosialisasi mengenai adanya SIM sementara bagi wisatawan asing yang
berkendara di Bali, tidak hanya bagi wisatawan asing yang hendak berkendara di
Bali tetapi juga kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat membantu pihak
kepolisian dalam memberikan informasi mengenai adanya SIM baru bagi wisatawan
asing yang berlaku sementara.
Penulis: Ni Wayan Pradnya Dewi
Widyantari Putra, I Nyoman Suyatna, Made Gde Subha Karma Resen
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160690