SURAT IZIN MENGEMUDI SEMENTARA BAGI WISATAWAN ASING YANG BERKENDARA DI BALI

Abstract: Penelitian ini berjudul “Surat Izin Mengemudi Sementara Bagi Wisatawan Asing yang Berkendara di Bali”. Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait dengan orang asing yang berkendara di Bali, Indonesia menetapkan pada Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, bahwa warga negara asing yang tidak berdomisili di Indonesia dapat mengajukan SIM baru yang bersifat sementara dengan mengajukan dokumen keimigrasian. Berdasarkan kenyataan mengenai adanya pengaturan SIM sementara bagi wisatawan asing yang berkendara di Bali, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor yang menghambat efektifitas dari SIM sementara terkait dengan kurangnya wisatawan asing yang menerapkan SIM sementara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan dan berdasarkan wawancara di lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai adanya SIM sementara bagi wisatawan asing yang berkendara di Bali, tidak hanya bagi wisatawan asing yang hendak berkendara di Bali tetapi juga kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi mengenai adanya SIM baru bagi wisatawan asing yang berlaku sementara.
Keywords: surat izin mengemudi, wisatawan asing, kendaraan bermotor
Penulis: Ni Wayan Pradnya Dewi Widyantari Putra, I Nyoman Suyatna, Made Gde Subha Karma Resen
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160690

Artikel Terkait :