Tinjauan Kritis terhadap Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
Abstract: Penulisan artikel
ini bertujuan untuk menganalisis pemberlakuan Peraturan Bersama (PB) 5 (lima)
Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS. Analisis kritis dilakukan
terhadap berbagai dokumen tercetak dan non cetak berupa pendapat, peraturan,
informasi, dan teori yang diperoleh dari surat kabar, buku, peraturan
perundangan, dan website. Upaya memperoleh saran kebijakan dilakukan dengan
menganalisis 3 (tiga) pendapat pemangku kepentingan, baik yang pro maupun
kontra terhadap berlakunya Peraturan Bersama 5 Menteri. Hasil analisis
menunjukkan 2 di antara 3 pernyataan di media massa adalah kurang tepat. Kedua
pernyataan tersebut, yaitu: 1) Guru tidak bisa memenuhi waktu mengajarnya di
sekolahsekolah swasta. Pernyataan yang lebih tepat adalah guru bisa mengajar di
sekolah-sekolah swasta untuk memenuhi waktu mengajarnya menjadi 24 jam; 2) PB
akan memecah konsentrasi mengajar guru. Pernyataan yang lebih tepat adalah
konsentrasi guru tidak akan terganggu jika penerapan PB tersebut sesuai
petunjuk teknisnya. Pernyataan di media massa yang tepat adalah tentang masih
banyaknya sekolah yang tidak sesuai aturan.
Keywords: critical analysis,
comment, rule, policy, teacher, civil servant, tinjauan kritis, komentar,
peraturan, kebijakan, guru, PNS
Penulis: Siswantari
Kode Jurnal: jppendidikandd131671