Tinjauan Kritis terhadap Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

Abstract: Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemberlakuan Peraturan Bersama (PB) 5 (lima) Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS. Analisis kritis dilakukan terhadap berbagai dokumen tercetak dan non cetak berupa pendapat, peraturan, informasi, dan teori yang diperoleh dari surat kabar, buku, peraturan perundangan, dan website. Upaya memperoleh saran kebijakan dilakukan dengan menganalisis 3 (tiga) pendapat pemangku kepentingan, baik yang pro maupun kontra terhadap berlakunya Peraturan Bersama 5 Menteri. Hasil analisis menunjukkan 2 di antara 3 pernyataan di media massa adalah kurang tepat. Kedua pernyataan tersebut, yaitu: 1) Guru tidak bisa memenuhi waktu mengajarnya di sekolahsekolah swasta. Pernyataan yang lebih tepat adalah guru bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta untuk memenuhi waktu mengajarnya menjadi 24 jam; 2) PB akan memecah konsentrasi mengajar guru. Pernyataan yang lebih tepat adalah konsentrasi guru tidak akan terganggu jika penerapan PB tersebut sesuai petunjuk teknisnya. Pernyataan di media massa yang tepat adalah tentang masih banyaknya sekolah yang tidak sesuai aturan.
Keywords: critical analysis, comment, rule, policy, teacher, civil servant, tinjauan kritis, komentar, peraturan, kebijakan, guru, PNS
Penulis: Siswantari
Kode Jurnal: jppendidikandd131671

Artikel Terkait :