UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI INPPRES NO 5 TAHUN 2004 DALAM RUANG LINGKUP PEMERINTAH KOTA DENPASAR
Abstract: Pemberantasan
korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca
reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun
memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang
kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah),
legislatif, serta yudikatif. Tulisan ini hendak menganalisis upaya pencegahan
korupsi dikota denpasar.Selain itu,tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui
sejauh mana upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan asas- asas umum pemerintahan
yang baik Tulisan ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris yang
menggunakan pendekatan peraturan- peraturan hukum yang berlaku dengan
mengkaitkan pada permasalahan yang terjadi di lapangan. Korupsi dimulai ketika
proses birokrasi cenderung sangat lambat, sedangkan setiap orang menginginkan
jalan pintas yang cepat dengan memberikan “imbalan- imbalan” dengan cara
memberikan uang pelicin (uang suap). Praktek ini akan terus - menerus
berlangsung sepanjang tidak adanya pengawasan dari pemerintah dan masyarakat
sendiri. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk berperan aktif dalam
menciptakan aparatur yang bersih dan bebas KKN guna membangun daerah, baik
sumber daya manusianya maupun wilayahnya, sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Pande Made Adhistya
Prameswari, Ayu Putu Laksmi Danyanthi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160727