WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Abstrak: Karyailmiahini berjudulWewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.Latarbelakangdaritulisaniniadalahpentingnyapengaturanmengenaiwewenang dari Gubernur setelah diperbaharuinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 .Tujuanpenulisankaryailmiahiniadalahuntukmengetahui apa yang menjadi wewenang dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Tulisaninimenggunakanmetodenormatifdenganmenganalisispermasalahandenganundang-undangdanliteraturterkait.Kesimpulandaritulisaniniyaituwewenang dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terdapat dalam Pasal 91 sampai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Kunci: Wewenang, Gubernur, Pemerintah Daerah
Penulis: Ni Made Ayu Purwati, I Gede Artha
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160650

Artikel Terkait :