WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Abstrak: Karyailmiahini
berjudulWewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah.Latarbelakangdaritulisaniniadalahpentingnyapengaturanmengenaiwewenang
dari Gubernur setelah diperbaharuinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
.Tujuanpenulisankaryailmiahiniadalahuntukmengetahui apa yang menjadi wewenang
dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Tulisaninimenggunakanmetodenormatifdenganmenganalisispermasalahandenganundang-undangdanliteraturterkait.Kesimpulandaritulisaniniyaituwewenang
dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terdapat dalam Pasal 91 sampai
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penulis: Ni Made Ayu Purwati, I
Gede Artha
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160650