Disparitas Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan pada Perempuan
Abstract: Kasus kekerasan
terhadap perempuan yang terindentifikasi di masyarakat merupakan fenomena
gunung es, karena besaran kasus tersebut belum menggambarkan jumlah seluruh
kasus yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat dan hanya merupakan sebagian
kecil kasus kekerasan yang dilaporkan. Pada kenyataannya, sangatlah sulit untuk
mengukur secara tepat lauasnya kekerasan terhadap perempuan, karena itu berarti
harus memasuki wilayah peka kehidupan perempuan, yang mana perempuan itu
sendiri yang enggan/tidak mau mengatakannya. Sistem peradilan pidana yang
berorientasi kepada pelaku tindak pidana menimbulkan ketimpangan dalam
perlindungan hukum kepada korban kejahatan, yang mengakibatkan korban (terutama
kejahatan kekerasan dan seksual) enggan memberikan laporan kepada aparat
penegak hokum dan menjadi saksi dalam peristiwa yang dialaminya. Kondisi ini
menjadi penghambat bagi kelancaran proses penegakan hukum pidana yang akhirnya
mempengaruhi keberhasilan upaya penanggulangan kejahatan secara menyeluruh.
Penulis: ridho mubarak
Kode Jurnal: jppendidikandd161630